Ironis memang, raksasa ekonomi itu belum menyejahterakan masyarakatnya. Kemiskinan masih menghantui nelayan dan warga pesisir lainnya. Di banyak kawasan, ekosistem di berbagai perairan itu malah mengalami degradasi lingkungan akibat eksploitasi yang keliru. (Bagian ke-2)
Berbagai persoalan di kawasan pesisir itu sangat kompleks dan bagai benang kusut. Untuk mengurai keruwetan tersebut dibutuhkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan semangat hak masyarakat adat, otonomi daerah, dan konvensi internasional. (Bagian ke-3)
Lahirnya perundang-undangan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilatarbelakangi tiga persoalan hukum yang krusial, yakni konflik antar-Undang-Undang (UU), konflik antara UU dan hukum adat, serta kekosongan hukum. (Bagian ke-4)
Apa saja yang diatur dalam perundang-undangan tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil? (Bagian ke-5)
Sebuah kajian menarik terhadap perundang-undangan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil disajikan agar bisa menjadi pedoman dan panduan bagi para stakeholder dalam mengelola kawasan tersebut. Bagian ini juga dilengkapi dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta penjelasannya. (Bagian ke-6)